Search

26 March 2015

Perpajakan


A.   Pengertian Pajak dan Retribusi
1.  Pengertian pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dengan tidak adanya kontraprestasi (timbal balik), yang digunakan untuk pengeluaran umum. Pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2) yaitu: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”.
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (UU) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro SH, adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung yang dapat ditunjuk dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
2.  Pengertian retribusi
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
3.  Perbedaan pajak dengan retribusi
a.  Pajak
1)  Tidak mendapat balas jasa secara langsung
2)  Dipungut oleh pemerintah pusat
3)  Sifat pungutannya wajib yang dapat dipaksakan
4)  Diatur dalam undang-undang
5)  Berlaku untuk seluruh warga negara
b.  Retribusi
1)  Mendapat balas jasa langsung
2)  Dipungut oleh pemerintah daerah
3)  Sifat pungutannya tidak wajib
4)  Ditetapkan dengan peraturan daerah
5)  Berlaku untuk daerah yang bersangkutan
B.   Fungsi Pajak dalam kehidupan bernegara
1.  Fungsi anggaran (budgetair)
Dalam hal ini pajak sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak.
2.  Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
3.  Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4.  Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
C.   Dasar Pemungutan Pajak
Untuk menjamin kepastian pajak bagi warga negara, diperlukan landasan hukum dalam pemungutan pajak. Pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah berlandaskan pada peraturan hukum yang berlaku. Peraturan tersebut yaitu:
1.  UUD 1945 pasal 23.
2.  UU No. 7 Tahun 1983 dilengkapi UU No. 10 Tahun 1994 diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000, yang menjelaskan tentang Pajak penghasilan (PPh).
3.  UU No. 8 Tahun 1983 dilengkapi UU No. 11 Tahun 1994 diubah dengan UU No. 18 Tahun 2000, yang menjelaskan tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
4.  UU No. 6 Tahun 1983 dilengkapi UU No. 9 Tahun 1994 diubah dengan UU No. 16 Tahun 2000, yang menjelaskan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
5.  UU No. 12 Tahun 1994, yang menjelaskan tentang tentang Pajak Bumi bangunan (PBB).
6.  UU No. 19 Tahun 2000, yang menjelaskan tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
7.  UU No. 20 Tahun 2000, yang menjelaskan tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
D.   Sistem Perpajakan Indonesia
1.  Kriteria pemungutan pajak
a)  Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
b)  Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
1)  Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya.
2)  Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum.
3)  Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak.
c)  Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa.
d) Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan.
e)  Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
2.  Ciri-ciri pajak di Indonesia
a)  Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang”.
b)  Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung.
c)  Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
d) Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
e)  Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur/regulatif).
3.  Unsur-unsur pajak
a)  Subjek pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
b)  Objek pajak, yaitu sesuatu yang dikenakan pajak (yang menjadi sasaran pajak), seperti penghasilan seseorang yang melebihi jumlah tertentu.
c)  Tarif pajak, yaitu ketentuan besar kecilnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yang dinyatakan dengan persentase dari besarnya objek pajak.
Ø Adapun tarif pajak ditetapkan sebagai berikut:
1)  Tarif pajak progresif, yaitu tarif pemungutan pajak dengan persentase yang meningkat mengikuti pertambahan jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.
2)  Tarif pajak degresif, yaitu tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin mengecil dengan semakin besarnya jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.
3)  Tarif pajak proporsional, yaitu tarif pemungutan pajak dengan persentase tetap, berapapun jumlah pendapatan yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
4)  Tarif pajak tetap, yaitu tarif pemungutan pajak dengan besar yang sama untuk semua jumlah. Dengan demikian, besarnya pajak yang terutang tidak tergantung pada jumlah yang dikenakan pajak.
4.  Prinsip pemungutan pajak
a)  Prinsip persamaan (equity) yaitu pajak yang dibebankan kepada wajib pajak harus sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau sebanding dengan tingkat penghasilannya.
b)  Prinsip kepastian (certainty) yaitu pajak dalam pungutannya harus tegas, jelas, dan ada kepastian hukum, baik cara penghitungannya maupun cara pembayarannya.
c)  Prinsip kecocokan (convenience) yaitu pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan wajib pajak.
d) Prinsip ekonomi (economy) yaitu pada saat menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak. Jangan sampai biaya pemungutannya lebih tinggi dari pajak yang dikenakan.
e)  Prinsip ketepatan (adequate) yaitu pemungutan pajak hendaknya tidak menyulitkan posisi belanja pemerintah.
E.   Jenis-jenis Pajak
1.  Berdasarkan pihak yang memungut
a.  Pajak negara, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di bawah Departemen Keuangan.
b.  Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik Pemerintah Daerah Tingkat I maupun Pemerintah Daerah Tingkat II.
Ø Perbedaan pajak negara dengan pajak daerah
No.
Pajak Negara
Pajak Daerah
1.
Direktorat Jenderal Pajak: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea meterai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pemerintah Daerah Tingkat I (Provinsi):
pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan di bawah tanah dan permukaan air.
2.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
- Bea masuk
- Cukai
Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya): Pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan C, parkir.
2.  Berdasarkan golongan
a.  Pajak langsung, yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
b.  Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, akan tetapi jumlah pajak yang harus dibayarkan itu dapat digeser ke pihak lain secara tidak langsung.
3.  Berdasarkan sifatnya
a.  Pajak subjektif, yaitu pajak yang pemungutannya memperhatikan keadaan wajib pajak.
b.  Pajak Objektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan objeknya atau tidak memperhatikan keadaan wajib pajak.

09 March 2015

Pelaku-pelaku Kegiatan Perekonomian di Indonesia

A. Sektor usaha formal
1.  Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
a.  Pengertian BUMN
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam hal ini pemerintah bertindak sebagai:
1)  Pelaku kegiatan ekonomi
a)  Dalam kegiatan produksi, pemerintah berperan mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak; sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien; sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi; menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
b)  Dalam kegiatan konsumsi, pemerintah membeli alat-alat tulis kantor, membeli alat-alat kedokteran, membeli peralatan yang menunjang pendidikan, menggunakan tenaga kerja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah, dan sebagainya.
c)  Dalam kegiatan distribusi, pemerintah menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaan-perusahaan negara kepada masyarakat, misalnya penyaluran bahan-bahan pokok.
2)  Pengatur kegiatan ekonomi
a)  Kebijakan dalam perdagangan; Dalam hal ini pemerintah mengeluarkan kebijakan ekspor dan impor demi memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b)  Kebijakan dalam dunia usaha diantaranya mengeluarkan
-    UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-    UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
-    Kebijakan mengubah bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian.
c)  Kebijakan untuk mendorong usaha masyarakat dengan cara
-    Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
-    Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
-    Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
b.  Maksud dan tujuan dari didirikannya BUMN berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003
1)  Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2)  Mencari keuntungan.
3)  Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi orang banyak.
4)  Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5)  Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
c.  Jenis-jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
1) Perusahaan Jawatan (Perjan) merupakan BUMN yang biasanya melayani kepentingan masyarakat dalam hal jasa. Modal Perusahaan Jawatan berasal dari negara (pemerintah). BUMN yang berbentuk Perjan adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) akan tetapi sekarang berbentuk Perum.
2) Perusahaan Umum (Perum) merupakan BUMN yang modal berasal dari kekayaan negara, berusaha mencari keuntungan, dipimpin oleh seorang direksi dan tugasnya melayani kepentingan umum. Contoh: Perum Pegadaian, Perum DAMRI, Perumka.
3) Perusahaan Persero (Persero) merupakan BUMN yang berbentuk Perseroaan Terbatas (PT), sebagian modal atau seluruhnya dikuasai negara, tidak menggunakan fasilitas-fasilitas negara, karyawannya berstatus sebagai pegawai swasta. Contohnya: PT. Pelni, PT. Aneka Tambang, PT. BNI, PT. Garuda Indonesia, PT. Pos Indonesia, PT. PLN, PT. Jasa Marga, PT. PAL, dan PT. Telkom.
2.  Badan Usaha Milik Swasta (BUMS )
a.  Pengertian BUMS
BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Agar dalam pengelolaannya pihak swasta tidak menguasai kegiatan ekonomi secara menyeluruh, maka pemerintah mengeluarkan peraturan untuk mengatur perusahaan-perusahaan swasta. Peraturan itu antara lain Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang PMA dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang PMDN.
b.  Tujuan dari didirikannya BUMS
Tujuan dari didirikannya BUMS yaitu mencari keuntungan yang maksimum, mengembangkan modal yang dimiliki dan memperluas usaha, membuka lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
c.  Peran BUMS dalam perekonomian Indonesia
1)  Membantu meningkatkan produksi nasional.
2)  Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
3)  Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
4)  Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
5)  Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
6)  Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
7)  Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
d.  Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usahanya
1)  Industri primer yaitu perusahaan yang mengolah kekayaan alam dan memanfaatkan faktor-faktor produksi yang disediakan oleh alam. Contohnya pertanian, pertambangan, perikanan, kehutanan, peternakan.
2)  Industri sekunder adalah perusahaan-perusahaan yang menghasilkan barang industri atau perusahaan-perusahaan yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi dan siap untuk dikonsumsi masyarakat. Contohnya: perusahaan mobil, sepatu, pakaian, dan sebagainya.
3)  Industri tersier adalah industri yang menghasilkan jasa-jasa perusahaan yang menyediakan pengangkutan (transportasi), menjalankan perdagangan, memberi pinjaman, dan menyewakan bangunan.
3.  Koperasi
a.  Pengertian koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Berdasar dari penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Alasan mendasar sektor koperasi perlu dikembangkan karena koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan sehingga sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia serta sangat sesuai dengan golongan ekonomi lemah, sedang golongan ekonomi kuat ikut membantu pengembangannya.
b.  Prinsip kerja koperasi menurut UU RI No. 25 Tahun 1992 pasal 5
1)  keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2)  pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3)  SHU yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4)  modal diberi balas jasa secara terbatas, koperasi bersifat mandiri.
c.  Fungsi dan peran koperasi
Menurut pasal 33 UUD 1945 dan GBHN, koperasi mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting, antara lain memelihara dan meningkatkan stabilitas ekonomi, meningkatkan penguasaan produksi kebutuhan petani, menjamin stabilitas harga pangan dalam sektor pembangunan di pedesaan, menunjang program pemerintah dalam pemerataan pendapatan, menciptakan lapangan kerja, memperjuangkan golongan ekonomi lemah untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan masyarakat.
d.  Manfaat koperasi
1) Dalam bidang ekonomi
a)  Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b)  Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c)  Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e)  Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
2) Dalam bidang sosial
a)  Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b)  Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c)  Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
e.  Perangkat organisasi koperasi berdasar pada UU No. 25 Tahun 1992
1)  Rapat anggota
Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Rapat anggota memiliki wewenang dalam menetapkan: Anggaran dasar (AD); Kebijaksanaan umum di bidang organisasi; Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas; Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan; Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas; Pembagian sisa hasil usaha (SHU); Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2)  Pengurus koperasi
Tugas dari pengurus koperasi diantaranya: Mengelola koperasi dan bidang usaha; Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi; Menyelenggarakan rapat anggota; Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
Sedang wewenang dari pengurus koperasi yaitu: Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan; Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi; Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3)  Pengawas koperasi
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Di mana tugas-tugasnya yaitu: melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus dan membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
B. Sektor Usaha Informal
1.  Pengertian sektor usaha informal
Sektor usaha informal merupakan pekerjaan pokok untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, sehingga merupakan lapangan pekerjaan yang mampu menyerap tenaga kerja yang berasal dari pengangguran tak kentara pada sektor pertanian.
2.  Ciri-ciri usaha informal
a.  Pada umumnya tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
b.  Sumber modal dari usaha sendiri dan jumlahnya relatif kecil.
c.  Pola kegiatannya tidak teratur atau tidak tetap, baik tempat maupun jam kerja.
3.  Contoh usaha sektor informal
a.  Pedagang asongan, yaitu pedagang yang menjual barang dagangan berupa barang-barang yang ringan dan mudah dibawa, seperti: koran, permen, air mineral, dan lain-lain.
b.  Pedagang musiman, yaitu pedagang yang menjual barang dagangannya secara musiman. Barang yang dijual sesuai dengan musimnya, seperti: buah-buahan, kartu lebaran, dan lain-lain.
c.  Pedagang keliling, yaitu pedagang yang menjual barang dagangannya secara keliling keluar masuk kampung dengan jalan kaki atau sepeda motor.
d.  Pedagang kaki lima, yaitu pedagang yang menjajakan barang dagangannya di tempat-tempat strategis, seperti di pinggir-pingir jalan.

04 March 2015

Sistem Ekonomi


1.  Pengertian sistem ekonomi
Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (konsumen, produsen, pemerintah, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi untuk mencapai suatu tujuan yakni kemakmuran rakyatnya.
Setiap negara mempunyai sistem perekonomian yang berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi selain oleh ideologi suatu bangsa juga dikarenakan perbedaan budaya dan pandangan politik di setiap negara. Perbedaan tersebut mengarah pada tujuan-tujuan seperti mencapai tingkat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mencapai kestabilan ekonomi dengan kesempatan kerja yang luas, mengurangi jumlah pengangguran, pemerataan pendapatan di antara berbagai golongan dan lapisan masyarakat.
2.  Macam-macam sistem ekonomi
a. Sistem ekonomi tradisional
1)  Pengertian sistem ekonomi tradisional
Sistem ekonomi tradisional adalah sistem ekonomi yang dijalankan secara bersama untuk kepentingan bersama sesuai dengan tata cara yang biasa ditempuh oleh nenek moyang sebelumnya, di mana kegiatan ekonominya masih sangat sederhana yang diterapkan oleh masyarakat secara turun-temurun dengan hanya mengandalkan alam dan tenaga kerja.
Sistem ekonomi tradisional ini merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat tradisional secara turun temurun. Dalam sistem ini segala hal yang diperlukan untuk kegiatan perekonomian, dipenuhi sendiri oleh masyarakat itu sendiri. Karena dalam sistem ekonomi tradisional, tugas pemerintah hanya terbatas memberikan perlindungan dalam bentuk pertahanan dan menjaga ketertiban umum. dengan kata lain, kegiatan ekonomi yaitu masalah apa dan berapa, bagaimana, dan untuk siapa barang diproduksi semuanya diatur oleh masyarakat.
2)  Ciri-ciri sistem ekonomi tradisional
a)  Masyarakat yang kegiatannya masih komplek.
b)  Modal masih terbatas.
c)  Masyarakat sulit menerima perubahan.
d) Sangat bergantung pada alam.
e)  Jumlah penduduknya masih sedikit sehingga ikatan keluarga masih kuat.
f)  Kegiatan produksi masih sederhana, tujuan produksi belum mencari keuntungan.
3)  Kelebihan sistem ekonomi tradisional
a)  Dalam sistem ekonomi tradisional tidak terdapat persaingan yang tidak sehat.
b)  Masyarakat merasa sangat aman, karena tidak ada beban berat yang harus dipikul.
c)  Sistem perekonomian ini dilaksanakan berdasarkan atas kepentingan bersama, maka masing-masing individu tidak mengutamakan kepentingan pribadi yang artinya tidak individualistis.
d) Hubungan masing-masing individu sangat erat karena besarnya sikap tenggang rasa dan berbagi.
e)  Kehidupan ekonomi masyarakat cenderung stabil.
f)  Masyarakat hidup dalam kebersamaan karena adanya sifat kekeluargaan.
4)  Kelemahan sistem ekonomi tradisional
a)  Teknologi yang digunakan masih sangat sederhana, sehingga produktivitasnya rendah.
b)  Mutu barang hasil produksi masih rendah.
c)  Dikarenakan sistem ini masih menggunakan sistem barter, maka masyarakat hanya fokus pada pemenuhan kebutuhan primer.
d) Menganggap tabu perubahan sehingga sulit berkembang.
e)  Tidak memperhatikan efisiensi dalam mengalokasikan sumber daya ekonomi.
f)  Kegiatan ekonomi hanya untuk memenuhi kebutuhan bukan meningkatkan taraf hidup.
g)  Hasil produksi terbatas sehingga masyarakat tidak berusaha mencari keuntungan/laba.
h)  Pola pikir masyarakat tidak berkembang karena dipengaruhi oleh tradisi.
i)   Tidak memperhitungkan efisiensi dan penggunaan sumber daya.
b. Sistem ekonomi liberalis (ekonomi pasar/kapitalis)
1)  Pengertian sistem ekonomi liberal
Sistem ekonomi liberal adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan sepenuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada masing-masing individu untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
Dalam bukunya yang berjudul The Wealth of Nation (1776), Adam Smith menuliskan bahwa kebebasan berusaha didorong oleh kepentingan ekonomi pribadi merupakan pendorong kuat menuju kemakmuran bangsa. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pasar bebas ini dapat menciptakan efisiensi yang cukup tinggi dalam mengatur kegiatan perekonomian.
2)  Ciri-ciri sistem ekonomi liberal
a)  Tiap orang bebas memiliki alat-alat produksi atau modal.
b)  Adanya kebebasan berusaha dan kebebasan bersaing.
c)  Campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi relatif kecil.
d) Para produsen bebas menentukan barang/jasa dan berapa yang akan diproduksi.
e)  Harga-harga dibentuk di pasar bebas.
f)  Produksi dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan laba serta semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba.
3)  Kebaikan dari sistem ekonomi liberal
a)  Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi.
b)  Setiap individu bebas memiliki sumber-sumber produksi.
c)  Munculnya persaingan untuk maju.
d) Barang yang dihasilkan bermutu tinggi.
e)  Karena barang yang tidak bermutu tidak akan laku dipasar.
f)  Efisiensi dan efektivitas tinggi karena setiap tindakan ekonomi didasarkan atas motif mencari laba.
4)  Kelemahan dari sistem ekonomi liberal
a)  Pemilik modal yang kecil akan tersisih.
b)  Cenderung terjadi eksploitasi kaum buruh oleh para pemilik modal.
c)  Sulitnya melakukan pemerataan pendapatan.
d) Munculnya monopoli yang dapat merugikan masyarakat.
e)  Jurang pemisah antara yang miskin dan yang kaya semakin melebar.
f)  Sering terjadi gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh individu.
c. Sistem ekonomi sosialis (terpusat/komando/etatisme)
1)  Pengertian sistem ekonomi sosialis
Sistem ekonomi sosialis adalah sistem ekonomi di mana peran pemerintah sangat dominan dan berpengaruh dalam mengendalikan perekonomian. Pada sistem ini pemerintah menentukan barang dan jasa apa yang akan diproduksi, dengan cara atau metode bagaimana barang tersebut diproduksi, serta untuk siapa barang tersebut diproduksi. Sistem perekonomian sosialis merupakan sistem perekonomian yang menghendaki kemakmuran masyarakat secara merata dan tidak adanya penindasan ekonomi. Untuk mewujudkan kemakmuran yang merata pemerintah harus ikut campur dalam perekonomian.
Dalam bukunya yang berjudul Das Kapital, Karl Marx menuliskan bahwa sistem ekonomi kapitalis telah menciptakan jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin sehingga menimbulkan kesengsaraan yang luas di tengah-tengah masyarakat.
2)  Ciri-ciri sistem ekonomi sosialis
a)  Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh Negara.
b)  Kegiatan ekonomi diatur dan dikuasai oleh negara.
c)  Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
d) Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
e)  Semua warga masyarakat adalah karyawan bagi negara.
f)  Hak milik barang-barang modal dikuasai oleh pemerintah sedang hak milik individu tidak dipakai.
3)  Kebaikan dari sistem ekonomi sosialis
a)  Pemerintah lebih mudah mengendalikan inflasi.
b)  Pasar barang dalam negeri berjalan lancer.
c)  Pemerintah dapat turut campur dalam hal pembentukan harga
d) Relatif mudah melakukan distribusi pendapatan.
e)  Jarang terjadi krisis ekonomi.
4)  Kelemahan dari sistem ekonomi sosialis
a)  Mematikan potensi inisiatif untuk mencapai penghidupan yang lebih baik.
b)  Mematikan kreativitas dan inovasi setiap individu, karena adanya pembatasan dalam usaha.
c)  Menimbulkan dampak negatif, seperti: pasar gelap, penyelundupan, dan sebagainya.
d) Kurang adanya variasi dalam memproduksi barang, karena hanya terbatas pada ketentuan pemerintah.
e)  Hak milik pribadi tidak diakui.
d.  Sistem ekonomi campuran
1)  Pengertian sistem ekonomi campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan perpaduan antara sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi sosialis, yang mengambil garis tengah antara kebebasan dan pengendalian, yang berarti juga garis tengah antara peran mutlak negara/kolektif dan peran menonjol individu.
Garis tengah disesuaikan dengan keadaan di mana perpaduan itu terjadi, sehingga peran situasi dan lingkungan sangat memberi warna pada sistem perpaduan/campuran tersebut. Dalam sistem ini, pemerintah dan swasta (masyarakat) saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi dengan tujuan untuk mengoreksi distorsi ekonomi.
Diakuinya hak kepemilikan pribadi dalam sistem ekonomi campuran ini tidak membuat semua faktor produksi yang vital/penting juga bisa menjadi kepemilikan pribadi karena kepemilikan faktor produksi yang vital akan tetap diatur dan diawasi oleh pemerintah.
2)  Ciri-ciri sistem ekonomi campuran
a)  pemerintah ikut aktif dalam kegiatan perekonomian.
b)  hal-hal yang strategis dikuasai negara.
c)  pemerintah menyusun dan merencanakan kebijaksanaan dalam bidang perekonomian.
d) swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
e)  pemerintah berkewajiban mengadakan pengawasan dan bimbingan kepada swasta agar tercipta program yang telah direncanakan.
f)  sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
g)  hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
3)  Kebaikan dari sistem ekonomi campuran
a)  Meskipun swasta diberi kebebasan, namun tetap ada intervensi pemerintah sehingga kestabilan ekonomi tetap terjamin.
b)  Pemerintah dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan kecil.
4)  Kelemahan dari sistem ekonomi campuran
a)  Beban pemerintah berat dari pada beban swasta.
b)  Pihak swasta kurang memaksimalkan keuntungan.