Search

06 November 2016

Alat Pembayaran Internasional


1.  Devisa
Devisa adalah alat pembayaran luar negeri atau semua barang yang dapat diterima di dunia internasional sebagai alat pembayaran. Beberapa barang yang dapat digunakan sebagai devisa atau alat pembayaran luar negeri yaitu emas dan perak, valuta asing dan wesel asing.
Fungsi dari devisa yaitu uantuk membiayai perdagangan luar negeri, untuk membayar hutang luar negeri, untuk membiayai pembinaan dan pemeliharaan hubungan luar negeri, untuk mengatasi kesulitan perekonomian negara dalam kaitannya dengan pembayaran luar negeri, untuk memudahkan terjadinya transaksi dalam perdagangan antarnegara.
2.  Sumber-sumber perolehan devisa
a.  Ekspor barang; Negara yang mengadakan kegiatan ekspor barang seperti ekspor minyak bumi, karet, hasil pertanian dapat memperoleh pembayaran luar negeri berupa devisa.
b.  Ekspor jasa; Kegiatan ekspor jasa seperti: pengiriman tenaga kerja ke luar negeri dan jasa transportasi udara (jasa penerbangan) akan mendatangkan devisa bagi negara.
c.  Kegiatan pariwisata; Para wisatawan mancanegara yang berkunjung ke berbagai objek wisata di Indonesia akan mendatangkan devisa bagi negara, karena mereka harus menukarkan mata uang negaranya dengan mata uang rupiah dan membelanjakannya selama berada di Indonesia.
d.  Hadiah (grant) dari luar negeri; Berupa barang-barang atau merupakan tambahan devisa secara tidak langsung. Jika bantuan berupa uang, maka devisa negara akan bertambah.
e.  Pinjaman luar negeri; Untuk membiayai pembangunan nasional, Indonesia memerlukan pinjaman luar negeri guna tambahan modal. Peminjaman ini akan mendatangkan devisa bagi negara walaupun pada akhirnya pinjaman tersebut harus dikembalikan beserta bunganya. Ada dua macam devisa dari pinjaman luar negeri ini, yaitu:
1)      Devisa umum adalah devisa yang diperoleh tanpa kesanggupan untuk mengembalikan. Contoh: devisa yang diperoleh dari ekspor barang dan jasa, pariwisata, hadiah, bantuan luar negeri, dan wesel asing.
2)      Devisa kredit adalah devisa yang diperoleh dari pinjaman luar negeri dengan kesanggupan mengembalikan beserta bunganya. Contoh: devisa yang diperoleh dari kredit (pinjaman luar negeri).
3.  Pengawasan devisa di Indonesia
Untuk mencegah terjadinya penghamburan dan penyimpangan devisa, serta untuk meningkatkan pemasukan devisa maka proses keluar dan masuknya devisa, baik oleh pihak swasta maupun pemerintah perlu diawasi. Di Indonesia terdapat Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri (LAAPLN) atau sekarang menjadi BLLD (Biro Lalu Lintas Devisa). Ada pun tugas dari BLLD adalah: mengawasi pemakaian devisa dan melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan pemasukan devisa.
4.  Cara pembayaran internasional
a.  Pembayaran secara tunai (cash payment); Pembayaran dilakukan dengan menggunakan mata uang negara importir atau mata uang negara eksportir, tergantung kesepakatan di antara mereka.
b.  Pembayaran dengan cek (cheque); Pembayaran dilakukan dengaan bantuan bank. Sebelum terjadi transaksi perdagangan, seorang importir harus membuka rekening yang mempunyai cabang di negara eksportir. Selanjutnya, eksportir tinggal mencairkan cek tersebut di bank yang ditunjukkan di negaranya.
c.  Pembayaran dengan emas (full bodied money); Pembayaran dilakukan dengan cara mengirimkan emas yang nilainya sesuai dengan nilai barang yang diimpor kepada eksportir, tentunya harus dengan seizin pemerintah.
d.  Pembayaran dengan wesel (bill of exchange); Pembayaran dilakukan dengan cara mengeluarkan surat perintah kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang tertulis dalam wesel tersebut.
e.  Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C); L/C adalah surat pernyataan tertulis dari bank atas permintaan nasabahnya (pihak importir) untuk menyediakan sejumlah uang bagi kepentingan pihak ketiga (pihak eksportir) dengan syarat tertentu.
f.  Pembayaran dengan kompensasi pribadi (privat compensation); Privat compensation adalah cara pembayaran yang melibatkan beberapa orang, baik di negara importir maupun di negara eksportir, yaitu dengan menukar utang piutang antara eksportir dan importir di negara yang sama. Syaratnya, di masing-masing negara yang melakukan perdagangan harus ada minimal seorang importir dan seorang eksportir.

No comments: