1. Devisa
Devisa
adalah alat pembayaran luar negeri atau semua barang yang dapat diterima di
dunia internasional sebagai alat pembayaran. Beberapa barang yang dapat
digunakan sebagai devisa atau alat pembayaran luar negeri yaitu emas dan perak,
valuta asing dan wesel asing.
Fungsi
dari devisa yaitu uantuk membiayai perdagangan luar negeri, untuk membayar
hutang luar negeri, untuk membiayai pembinaan dan pemeliharaan hubungan luar
negeri, untuk mengatasi kesulitan perekonomian negara dalam kaitannya dengan
pembayaran luar negeri, untuk memudahkan terjadinya transaksi dalam perdagangan
antarnegara.
2. Sumber-sumber perolehan devisa
a. Ekspor barang; Negara yang mengadakan kegiatan
ekspor barang seperti ekspor minyak bumi, karet, hasil pertanian dapat
memperoleh pembayaran luar negeri berupa devisa.
b. Ekspor jasa; Kegiatan ekspor jasa seperti:
pengiriman tenaga kerja ke luar negeri dan jasa transportasi udara (jasa
penerbangan) akan mendatangkan devisa bagi negara.
c. Kegiatan pariwisata; Para wisatawan
mancanegara yang berkunjung ke berbagai objek wisata di Indonesia akan
mendatangkan devisa bagi negara, karena mereka harus menukarkan mata uang
negaranya dengan mata uang rupiah dan membelanjakannya selama berada di
Indonesia.
d. Hadiah (grant) dari luar negeri; Berupa
barang-barang atau merupakan tambahan devisa secara tidak langsung. Jika
bantuan berupa uang, maka devisa negara akan bertambah.
e. Pinjaman luar negeri; Untuk membiayai
pembangunan nasional, Indonesia memerlukan pinjaman luar negeri guna tambahan
modal. Peminjaman ini akan mendatangkan devisa bagi negara walaupun pada
akhirnya pinjaman tersebut harus dikembalikan beserta bunganya. Ada dua macam
devisa dari pinjaman luar negeri ini, yaitu:
1)
Devisa
umum adalah devisa yang diperoleh tanpa kesanggupan untuk mengembalikan.
Contoh: devisa yang diperoleh dari ekspor barang dan jasa, pariwisata, hadiah,
bantuan luar negeri, dan wesel asing.
2)
Devisa
kredit adalah devisa yang diperoleh dari pinjaman luar negeri dengan
kesanggupan mengembalikan beserta bunganya. Contoh: devisa yang diperoleh dari
kredit (pinjaman luar negeri).
3. Pengawasan devisa di Indonesia
Untuk
mencegah terjadinya penghamburan dan penyimpangan devisa, serta untuk
meningkatkan pemasukan devisa maka proses keluar dan masuknya devisa, baik oleh
pihak swasta maupun pemerintah perlu diawasi. Di Indonesia terdapat Lembaga
Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri (LAAPLN) atau sekarang menjadi BLLD (Biro Lalu
Lintas Devisa). Ada pun tugas dari BLLD adalah: mengawasi pemakaian
devisa dan melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan pemasukan devisa.
4. Cara pembayaran internasional
a. Pembayaran secara tunai (cash payment);
Pembayaran dilakukan dengan menggunakan mata uang negara importir atau mata
uang negara eksportir, tergantung kesepakatan di antara mereka.
b. Pembayaran dengan cek (cheque); Pembayaran
dilakukan dengaan bantuan bank. Sebelum terjadi transaksi perdagangan, seorang
importir harus membuka rekening yang mempunyai cabang di negara eksportir.
Selanjutnya, eksportir tinggal mencairkan cek tersebut di bank yang ditunjukkan
di negaranya.
c. Pembayaran dengan emas (full bodied money);
Pembayaran dilakukan dengan cara mengirimkan emas yang nilainya sesuai dengan
nilai barang yang diimpor kepada eksportir, tentunya harus dengan seizin
pemerintah.
d. Pembayaran dengan wesel (bill of exchange);
Pembayaran dilakukan dengan cara mengeluarkan surat perintah kepada bank untuk
membayar sejumlah uang kepada orang yang tertulis dalam wesel tersebut.
e. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C); L/C
adalah surat pernyataan tertulis dari bank atas permintaan nasabahnya (pihak
importir) untuk menyediakan sejumlah uang bagi kepentingan pihak ketiga (pihak
eksportir) dengan syarat tertentu.
f. Pembayaran dengan kompensasi pribadi (privat
compensation); Privat compensation adalah cara pembayaran yang melibatkan
beberapa orang, baik di negara importir maupun di negara eksportir, yaitu
dengan menukar utang piutang antara eksportir dan importir di negara yang sama.
Syaratnya, di masing-masing negara yang melakukan perdagangan harus ada minimal
seorang importir dan seorang eksportir.
No comments:
Post a Comment